Kebijakan Global tentang Perubahan Iklim
Berbicara mengenai Kebijakan Perubahan Iklim, ada dua yang kita bahas, yaitu global dan nasional. Kita bahas dahulu yang pertama, mengenai kebijakan global. Baru-baru ini, sudah ada the latest science on climate change, jadi ada assessment report yang keenam dari IPCC, sudah disepakati pada pertemuan 58 di Interlaken, Switzerland.
Pertemuan ini penting karena di sana semakin jelas mandat-mandat yang harus kita laksanakan. Di sana sudah sangat menunjukkan bahwa perubahan iklim ini benar-benar terjadi, bukan hanya konspirasi yang selama ini beberapa scientist di perguruan tinggi Indonesia masih ada yang menganggap seperti itu. Sudah sangat jelas bahwa perubahan iklim adalah anthropogenic, yaitu karena manusia. Jadi bukan letusan gunung berapi dan sebagainya. Itu bukan suatu hal yang signifikan dan yang jelas perubahan iklim ini akan terus terjadi. Karena apa? Karena pemanasan global terus terjadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga karbon pada atmosfer harus tetap distabilisasi.
Stabilisasi artinya karbon di atmosfer itu penting, jadi tidak boleh kita hilangkan, hanya kita stabilisasi. Kalau bisa, pada posisi 300 BPM. Karena sebelum pra-industrialisasi itu selalu di 300 BPM dan kita pada kondisi suhu yang nyaman, yaitu rata-rata global 15 derajat celcius. Sekarang, konsentrasi Gas Rumah Kaca sudah sampai 417. Kalau data BMKG Indonesia 412. Jadi, hal itu menunjukkan angkanya sudah meningkat terus. Zaman dulu, sebelum industrialisasi, kalau meningkat kemudian turun lagi, meningkat-turun, sedangkan ini sudah meningkat sampai 400 lebih, dan terus masih meningkat. Dikhawatirkan nanti di 2100 mencapai 450, sehingga suhunya akan di atas 20 derajat celcius. Jadi kita harus terus melakukan penghitungan emisi GRK kita secara periodik dan mengetahui pengurangan emisi termasuk tracking atau pelacakan, aksi mitigasi capaian NDC. Perhitungan gas rumah kaca sendiri benar-benar harus dilakukan oleh tim yang memiliki kualifikasi yang sesuai dan berstandard internasional. Sebuah perusahaan seperti Actia Carbon dapat membantu perusahaan dalam menghitung GRK dan merumuskan rencana aksi Net Zero Emission.
Mandat Global dari Inventarisasi dan Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca termasuk kepada Indonesia bahwa secara regular harus menyampaikan Laporan Inventarisasi Emisi GRK Nasional dengan menggunakan metodologi yang diterima oleh IPCC dan disetujui COP atau CMA pada Perjanjian Paris. Guna meningkatkan trust, confidence untuk effective implementation, dan juga global stocktake, maka penyampian harus mengikuti pedoman dari IPCC. Tiap negara pihak juga harus mengadopsi kebijakan nasionalnya masing-masing. Terdapat prinsip CBDR-RC, Common but Differentiated Responsibilities dan National Circumstances ini harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mitigasi perubahan iklim.
More Stories
Mengetahui Jenis-Jenis Kain Printing yang Populer untuk Berbagai Kebutuhan
Menyelami Dunia Jewelry: Temukan Gaya dan Pesonanya!
Kenapa Kita Harus Berhenti Kebiasaan Menggigit Kuku?